Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PA.Ska GUNARNI binti CIPTODIHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PA.Ska
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUNARNI binti CIPTODIHARJO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RM. H. ISKANDRI, SH., MH.GUNARNI binti CIPTODIHARJO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas sudilah kiranya Pengadilan Agama Surakarta berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Ibu SURIP binti WONGSO SEMITO telah meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2026 di Surakarta.
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Ibu SURIP binti WONGSO SEMITO adalah GUNARNI binti CIPTODIHARJO (keponakan Perempuan)
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  5. Menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak