| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Surakarta berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa bapak kandung Pemohon (JONO RIYANTO Bin SOMO DIHARJO) adalah Wali Adhol.
- Menunjuk kepada KUA Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta menjadi wali Hakim dalam perkawinan Pemohon (DESY AMANAH RAMADANTI Binti JONO RIYANTO) dengan calon suaminya yang bernama BAYU KRISTANTO Bin DJOKO SANYOTO.
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
|