Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2025/PA.Ska 1.ELTIS DHARA TRIESTI, S.Sos binti TEKADA SUTRISNO ( alm )
2.HENGGO PRIO HASTITI bin TEKADA SUTRISNO ( alm )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2025/PA.Ska
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELTIS DHARA TRIESTI, S.Sos binti TEKADA SUTRISNO ( alm )
2HENGGO PRIO HASTITI bin TEKADA SUTRISNO ( alm )
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suwahyo Arif Widyanto, SH.ELTIS DHARA TRIESTI, S.Sos binti TEKADA SUTRISNO ( alm )
2Suwahyo Arif Widyanto, SH.HENGGO PRIO HASTITI bin TEKADA SUTRISNO ( alm )
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:

 

  1. Menetapkan Almarhum Mukiyar Bin Rono Rejo ( Alm ) telah meninggal pada 19 Juni 2019 dan almarhum Tekada Sutrisno bin Mukiyar ( Alm ) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2022 ;

 

  1. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Mukiyar Bin Rono Rejo ( Alm ) adalah :

 

  1. ELTIS DHARA TRIESTI, S.Sos binti TEKADA SUTRISNO ( alm ) Perempuan, Lahir di Jember, 09 Februari 1982;

 

  1. HENGGO PRIO HASTITI bin TEKADA SUTRISNO ( alm ), Laki –laki,Lahir di Jember, 12 Agustus 1988

 

 

 

 

 

 

  1. Menetakan penetapan ini untuk digunakan untuk mengurus warisan berupa :

 

  1. Sebidang tanah dengan nomor pendaftaran Buku C atas nama : P. Muhjar, Nomor Buku Pendaftaran Buku C : 1211, Luas 1030 M2 yang terletak di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember,

 

  1. Sebidang tanah nomor pendaftaran Buku C atas nama P. Mukijar P Sutris, Nomor Buku Pendaftaran Buku C : 1209, Luas 2480 M2 yang terletak di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember,

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Pengadilan Agama Surakarta Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak