INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 246/Pdt.G/2026/PA.Ska | SRIYANTO BIN PAIDI | ANNI NUR ROHMAH Binti SULTON UMAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 246/Pdt.G/2026/PA.Ska | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum, terhadap Harta tidak bergerak di bawah ini yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 6014/ Jebres yang terletak di Kentingan Kulon, RT. 001 RW. 010 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Propinsi Jawa Tengah dengan luas lebih kurang 138 M2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama SRIYANTO (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Ki Hajar Dewantoro
Sebelah Timur : Masjid Al Hikmah
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Setiyadi
Sebelah Barat : Jalan kecil/ Kios Bapak Setiyadi/ Rumah Bapak Sutarjo
Adalah merupakan Harta Bersama (gono-gini) antara Penggugat dengan Tergugat
3. Menyatakan menurut hukum, terhadap Harta Bersama (gono-gini) Penggugat dengan Tergugat yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 6014/ Jebres yang terletak di Kentingan Kulon, RT. 001 RW. 010 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Propinsi Jawa Tengah dengan luas lebih kurang 138 M2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama SRIYANTO (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Ki Hajar Dewantoro
Sebelah Timur : Masjid Al Hikmah
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Setiyadi
Sebelah Barat : Jalan kecil/ Kios Bapak Setiyadi/ Rumah Bapak Sutarjo
untuk di bagi 2 (dua) secara fisik antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing mendapat ½ (setengah) bagian yang sama yaitu bidang bagian barat atau bidang bagian timur masing-masing bagian Penggugat dengan Tergugat seluas lebih kurang 69 M2 (enam puluh sembilan) meter persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah bidang bagian Harta Bersama 1 (satu) bidang tanah dan bangunan 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 6014/ Jebres yang terletak di Kentingan Kulon, RT. 001 RW. 010 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Propinsi Jawa Tengah dengan luas lebih kurang 138 M2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama SRIYANTO (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Ki Hajar Dewantoro
Sebelah Timur : Masjid Al Hikmah
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Setiyadi
Sebelah Barat : Jalan kecil/ Kios Bapak Setiyadi/ Rumah Bapak Sutarjo
yaitu seluas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan) meter persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan secara baik-baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat untuk secepatnya dapat di kuasai dan di tempati Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat mengambil Sertifikat Hak Milik Nomor : 6014/ Jebres tercatat atas nama SRIYANTO (Penggugat) di PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk MBU Kartasura 2 (Turut Tergugat I) untuk kemudian di lakukan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6014/ Jebres yang terletak di Kentingan Kulon, RT. 001 RW. 010 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Propinsi Jawa Tengah dengan luas lebih kurang 138 M2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama SRIYANTO, masing-masing seluas kurang lebih 69 (enam puluh sembilan) meter persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta melalui Notaris/ PPAT di Surakarta dengan ketentuan biaya pengurusan pemecahan di tanggung bersama Penggugat dengan Tergugat ;
6. Menyatakan menurut hukum, apabila Tergugat tidak bersedia menjalankan sebagaimana petitum nomor 5 (lima) diatas, maka putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) adalah sebagai kuasa yang sah secara menurut hukum dari Tergugat kepada Penggugat untuk dapat Penggugat pergunakan mengambil Sertifikat Hak Milik Nomor : 6014/ Jebres tercatat atas nama SRIYANTO di Bank Mandiri Kartasura Sukoharjo untuk kemudian di lakukan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6014/ Jebres tercatat atas nama SRIYANTO menjadi atas nama Penggugat dengan Tergugat, masing-masing seluas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan) meter persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta melalui Notaris/ PPAT di Surakarta dengan ketentuan biaya pengurusan pemecahan di tanggung bersama Penggugat dengan Tergugat ;
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti uang angsuran hutang bersama yang telah di bayar Penggugat sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan langsung ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang sewa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak Bulan Juli 2024 sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraah) ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini ;
10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara a quo;
11. Menghukum Turut Tergugat II untuk memproses pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6014/ Jebres tercatat atas nama SRIYANTO menjadi 2 (dua) bidang menjadi atas nama Penggugat dengan Tergugat, masing-masing seluas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan) meter persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan putusan perkara a quo ;
12. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
13. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Surakarta Cq. Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
