Petitum |
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kepada PENGGUGAT sesuai dengan, Akad Pembiayaan Murabahah No.021/MRB817/80001/VI/15 tanggal 26 Juni 2015 dan Akad Pembiayaan Murabahah No.022/MRB817/80003/VI/15 tanggal 26 Juni 2015.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp391.898.364,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban Pokok sebesar Rp241.087.614,00 (dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh tibu enam ratus empat belas rupiah),
- Kewajiban Margin sebesar Rp150.810.750,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Surakarta atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT sampai mencukupi jumlah seluruh Kewajiban TERGUGAT.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk menjual agunan pembiayaan TERGUGAT baik melalui lelang maupun bawah tangan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|