Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PA.Ska 1.Sumpeno bin Cipto Wikarso
2.Resa Hertiana Putri binti Yatin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PA.Ska
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumpeno bin Cipto Wikarso
2Resa Hertiana Putri binti Yatin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Surakarta cq Majelis Hakim untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Tri Astuti binti Sumpeno telah meninggal dunia dalam keadaan Islam;
  3. Menetapkan ahli waris Tri Astuti binti Sumpeno;
  1. Sumpeno bin Cipto Wikarso sebagai Ayah;
  2. Wawan Budianto bin Cipto Wikarso sebagai Kakak Kandung;
  3. Catur Setyaningsih bin Cipto Wikarso sebagai Adik Kandung;
  4. Endang Nur Handayani bin Cipto Wikarso sebagai Adik Kandung
  5. Resa Hertiana Putri binti Yatin sebagai Anak Kandung;
  1. Menetapkan dan mengizinkan Para Pemohon untuk pencairan dana berupa Kartu Jaminan Pensiun di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor Pserta 3372 0559 0880 0018 dan Nomor terregistrasi 04DL10011095 000 atas nama Tri Astuti;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak