Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PA.Ska 1.Mudji Hartono, SE., bin Mudjio,
2.Ario Wiratomo, A.Md.,
3.Deni Irawan, S.Farm.,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PA.Ska
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mudji Hartono, SE., bin Mudjio,
2Ario Wiratomo, A.Md.,
3Deni Irawan, S.Farm.,
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muh Taufik Darmawan, SHI.,Mudji Hartono, SE., bin Mudjio,
2Muh Taufik Darmawan, SHI.,Ario Wiratomo, A.Md.,
3Muh Taufik Darmawan, SHI.,Deni Irawan, S.Farm.,
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Surakarta C.q. Majelis Haklm Pemeriksa Perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

 

  1. Menyatakan Almarhum Musliha telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2003.

 

  1. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Musliha adalah:
  1. Mudji Hartono, SE.,  Bin Mudjio (Sebagai suami)
  2. Ario Wiratomo, A.Md., Bin Mudji Hartono SE.,  (sebagai anak laki-laki kandung)
  3. Deni Irawan, S.Farm., Bin Mudji Hartono, SE., (sebagai anak laki-laki kandung).

 

  1. Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, sah secara hukum atas segala tindakan yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Musliha berupa Satu unit rumah yang terletak di Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bekasi Kecamatan Bekasi Utara Desa/ Kelurahan Teluk Pucung dengan Hak Guna Bangunan No. 8642, peta : 71 No. Kav.=  H.17-28, Luas 90m2,tercatat atas nama MUSLIHA.

 

  1. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon pendapat yang seadil-adilnya (Ex Aqup Et Bono).

Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak